Pejabat Publik Seharusnya Tak Berpartai, Termasuk Presiden

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat sepakat dengan bunyi Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak memperbolehkan Sri Sultan Hamengkubuwono untuk terlibat dalam aktivitas partai politik praktis.

Lontaran ini disampaikan WakilSekretaris Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/08/2012).

"Idealnya pejabat publik itu memang harus mengayomi semua golongan. Seperti Sultan,kan enggak boleh jadi anggota Parpol. Idealnya memang begitu, gubernur, bupati tidak boleh berparpol," ujarnya.

Untuk lebih menunjang gagasan tersebut, maka Achsanul berharap nantinya dilakukan pembahasan terkait revisi undang-undang Pilkada yang mengatur ketentuan bahwa kepala daerah harus melepaskan jabatannya di partai politik.

"Semua gubernur terpilih harusmenanggalkan jabatannya di parpol. Kan ada revisi UU Pilkada. Kalau perlu sampai bupati. Pokoknya yang dipilih rakyat, yang melalui proses demokrasi harus benar-benar untuk rakyat sepenuhnya," tegasnya.

Bahkan secara mengejutkan, Achsanul juga menyarankan siapa saja yang menjabat sebagai presiden juga harus melepaskan jabatannya di partai politk. "Di revisi UU Pilpres perlu diatur presiden boleh diusung parpol, dia anggota parpol boleh, tapi begitu diusung ya harus melepaskan jabatan di Parpol. Presiden enggak boleh milik Parpol, tapi milik rakyat," tandasnya.(okezone)

1 comments:

dadang wijaya mengatakan...

Bagi anda yng punya masalah ekonomi silahkan Hub:-085-319-654-747 trm ksih atau klik http://mbahsugem.blogspot.com

Posting Komentar

BandarTogel Online Hadiah 4D Rp. 9.100.000. 3D Rp. 960.000, 2D Rp.96.000. Klik!

Arsip Iklan