Ketua Dewan Pers Bagir
Manan mengatakan, tata
tertib yang dibuat DPR RI
untuk mengatur peliputan
wartawan di DPR jangan
berlebihan. Tata tertib jangan
dibuat untuk membelenggu
kerja wartawan.
Bagir memahami, dibuatnya
aturan untuk membuat tertib
kondisi di DPR.
Tetapi aturan
dibuat seharusnya untuk
memberi manfaat dan
kemudahan, bukan untuk
menghambat.
"Jangan sampai dengan
aturan itu, wartawan justru
tidak bisa melakukan
kerjanya dan sulit
mendapatkan informasi,"
kata Bagir.
Ia juga mengingatkan, aturan
jangan dibuat semata-mata
karena pemberitaan
wartawan beberapa waktu
terakhir mengungkap kasus-
kasus yang terjadi DPR.
Tata tertib itu menurut Bagir
berlebihan, karena mengatur
beberapa hal sepele seperti
dilarang merokok di ruang
rapat, dilarang membuat
gaduh, atau keharusan
mengenakan pakaian yang
rapi.
Wartawan juga harus
memenuhi syarat-syarat
untuk dapat meliput, dan
memiliki kartu peliputan.
Media televisi bahkan
diharuskan mengajukan izin
tujuh hari sebelumnya jika
ingin melakukan reportase
langsung. Hmm...
| Tweet |


0 comments:
Posting Komentar